No.
|
Tokoh Hukum
|
Intisari Pendapat
|
1.
|
Plato
|
Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat
|
2.
|
Aristoteles
|
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim
|
3.
|
Austin
|
Hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
|
4.
|
Bellfoid
|
Hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat
|
5.
|
Mr.
E.M. Mayers
|
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya
|
6.
|
Duguit
|
Hukum
adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu
|
7.
|
Immanuel
Kant
|
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang
satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi
peraturan hukum tentang Kemerdekaan
|
8.
|
Van
Apeldoorn
|
Hukum
adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka
hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat
istiadat, dan kebiasaan
|
9.
|
S.M.
Amir, S.H.
|
Hukum
adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma
dan sanksi-sanksi
|
10.
|
Soerojo
Wignjodipoero, S.H.
|
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat
|
Minggu, 29 Juni 2014
PENGERTIAN HUKUM MENURUT PENDAPAT BEBERAPA AHLI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar